Translate

Jumat, 08 Februari 2013

Gunakan Hukum Islam Yuk!!


Islam merupakan agama yang komplit, yang telah memiliki hukum tersendiri. hukum tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan. mulai dari hal terkecil seperti cara makan, tidur, dll sampai ke  hal yang besar seperti Hukum Kenegaraan, Pidana, Perdata dan lain-lain.
Sempurnanya Hukum Islam ini sehingga tidak ada hukum buatan manusia yang lebih baik dari pada Hukum Islam karena Hukum ini merujuk kepada Wahyu Allah berupa Al Qur'an, dan juga berdasarkan Hadits Rasul.
Berarti untuk apa kita menggunakan Undang-Undang buatan manusia ? jika sudah ada Hukum Islam yang jelas-jelas dari Allah SWT sang Maha Pembuat Hukum.
Dalam surat Al-Maidah jelaskan bahwa :


Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al-Ma'idah:5:44)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al-Ma'idah:5:45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al-Mai'dah:5:47)

Terus bagaimana kita yang menggunakan Undang-Undang buatan manusia, yang di adopsi dari Undang-Undangnya orang Kolonial? apakah masih perlu kita patuhi dan jalankan? sedangkan di dalam Al-Qur'an sudah jelas dikatakan bahwa orang yang tidak menggunakan Hukum selain Hukum Allah maka mereka disebut Kafir, Zalim dan Fasik.

Ada seorang guru mengatakan bahwa kita tidak perlu merubah Undang-Undang kita menjadi Undang-Undang Islam (Hukum Islam). Terapkanlah saja kepada diri sendiri Hukum islam tersebut bagi kita yang beragama islam, jadi kita berusaha saja menjadi seseorang yang memiliki dua hukum dan harus bisa menempatkan hukum tersebut. disaat kita sebagai Warga negara maka kita menggunakan hukum negara tersebut dan jika disaat kita sebagai muslim maka kita menggunakan hukum islam bagi diri kita.
kenapa harus seperti itu? seakan-akan kita harus memiliki dua hukum di dalam hidup yang kadang-kadang terjadi pertentangan satu sama lain. kenapa tidak satu saja yaitu hukum Islam yang jelas-jelas dari Allah SWT.

Adapula yang mengatakan bahwa hukum islam tidak cocok diterapkan di Indonesia karena negara ini tidak semua warganya memeluk agama Islam. jadi lebih cocok memakai Undang-Undang dengan Pancasila sebagai ground normnya yang sudah dipikirkan matang-matang oleh para tokoh kemerdekaan kita.

Terus apakah Undang-undang hasil dari pemikiran tokoh-tokoh kemerdekaan kita yang pintar-pintar itu melebihi kepintaran yang Maha Pintar yang telah membuat Hukum Islam yang benar-benar telah dipertimbangkan oleh yang Maha Mengetahui segala makhluknya?? saya pikir tidak lebih baik.
contohnya pada Zaman Rasulullah mendirikan daerah Madinah, disana Rasulullah menerapkan Hukum Islam dan masyarakatnyapun tidak semuanya beragama islam, ada yang beragama Kristen dan Yahudi. tetapi kehidupan pada zaman tersebut aman dan tertib serta sejahtera. bahkan pada masa ini masyarakatnya disebut sebagai masyarakat madani yang dimimpi-impikan oleh para pakar pemerintahan di negara kita.

Oleh karena itu mari kita perjuangkan Hukum Islam agar tegak di Bumi Indonesia tanpa perlu memecah NKRI yang tercinta ini. dengan begitu Insyaallah negara kita akan menjadi negara yang Sejahtera, Adil, Aman dan Tentram serta menjadi masyarakat yang Madani.

0 komentar:

Posting Komentar